Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengukuhkan empat doktor baru. Pengukuhan ini diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UMS, Senin (22/9/2025).
PDIH UMS mengukuhkan FX Ary Setiawan sebagai doktor ke-98, Jhonsen Ginting sebagai doktor ke-99, Mohammad Indra Bangsawan sebagai doktor ke-100, dan Suryani sebagai doktor ke-101.
Promotor Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum, menyampaikan kepada para doktor baru agar sebagai doktor tetap mampu membuat riset yang tidak hanya berdampak pada akademik, diri sendiri, tetapi juga berdampak pada masyarakat.
“Jadi jangan sampai selesai kuliah lalu tidak tidak melakukan riset. Tidak membuat tulisan-tulisan yang kira-kira akan bisa berdampak bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat atau mungkin bangsa Indonesia,” ungkap Khudzaifah.
Sebelumnya, Suryani telah melakukan sidang terbuka terkait dengan disertasinya yang berjudul “Nilai dan Ruh Transenden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Telaah Undang-Undang Sumber Daya Agraria)”.
Menurut Suryani, persoalan pembentukan perundang-undangan kurang mendapatkan perhatian dibandingkan dengan persoalan berkaitan dengan keputusan pengadilan. Ia memandang roses pembentukan undang-undang terkadang menimbulkan perasaan jijik terhadap adanya undang-undang tersebut.
Realitas pembentukan perundang-undangan di bidang pertanahan, menurut Suryani tidak transparan, kurang partisipatif, bahkan cenderung tersembunyi.
Banyak proses pembentukan undang-undangan yang pemeran utamanya adalah anggota DPR. Suryani mendapati data bahwa DPR melakukan tindakan yang penuh dengan nuansa kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dia menekankan pentingnya transformasi hukum transenden dalam hukum agraria nasional. Hal tersebut merupakan paradigma baru yang ia rasa sangat relevan untuk pengembangan hukum di Indonesia. “Ini berkaitan dengan berbagai macam nilai-nilai spiritual yang berkembang di Indonesia,” tegasnya.