Metode Penelitian Hukum: Antara Normativisme dan Empirisme

Penelitian hukum memiliki karakter metodologis yang khas dan berbeda dari penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya. Perbedaan ini bersumber dari sifat hukum itu sendiri yang memiliki dua dimensi: dimensi normatif sebagai sistem norma yang mengatur perilaku manusia, dan dimensi empiris sebagai gejala sosial yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi di DIH UMS dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang kedua dimensi penelitian hukum ini.

Penelitian hukum normatif berfokus pada analisis terhadap bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan perjanjian internasional. Peneliti hukum normatif bekerja dengan logika hukum untuk mengidentifikasi konsistensi, kekosongan, atau konflik dalam sistem norma hukum yang ada. Sementara itu, penelitian hukum empiris melihat hukum sebagai fakta sosial dan menggunakan metode-metode yang lazim dalam ilmu sosial untuk menginvestigasi bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat.

Kurikulum DIH UMS 2023 secara khusus menekankan pengembangan penelitian hukum yang berkarakter filosofis-transendental, sebuah pendekatan khas yang mengintegrasikan dimensi normatif, empiris, sekaligus filosofis dan spiritual dalam satu kerangka metodologis yang koheren. Pendekatan ini mencerminkan visi DIH UMS untuk mengembangkan ilmu hukum yang tidak hanya akurat secara ilmiah, tetapi juga bermakna secara moral dan spiritual.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi mahasiswa doktor hukum adalah menentukan pendekatan metodologis yang tepat untuk disertasinya. Apakah penelitian hukum normatif sudah cukup, ataukah perlu dilengkapi dengan pendekatan empiris? Bagaimana cara mengintegrasikan perspektif filosofis dalam kerangka penelitian yang rigorous? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab melalui mata kuliah Metode Penelitian Hukum di DIH UMS.

Dengan bekal metodologi penelitian yang solid, lulusan DIH UMS diharapkan mampu menghasilkan disertasi dan karya ilmiah yang memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum. Kemampuan metodologis ini juga menjadi modal penting bagi lulusan yang berkarier sebagai peneliti atau dosen, karena penelitian ilmiah yang bermutu tinggi merupakan tulang punggung dari kemajuan ilmu pengetahuan hukum.

Scroll to Top