Sekolah Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum. Kali ini, dua doktor yang dinyatakan lulus adalah Aida Dewi dan Aullia Vivi Yulianingrum. Adapun 1 orang lulus tanpa ujian terbuka. Karena situasi pandemi Covid-19 belum berakhir, prosesi ujian terbuka dilakukan secara Blended di gedung Pascasarjana Lantai 5, Kampus 2 UMS, Kamis (23/09/2021).
Dari dua doktor tersebut Aida Dewi memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif)”.
Selain Aida, ada satu yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Aullia Vivi Yulianingrum karena telah menerbitkan karya ilmiah pada Jurnal Internasional yang terindeks Scopus. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka.
Perjuangan untuk mencapai gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum UMS di era pandemi covid-19 ini tidaklah mudah karena hambatan yang ada di masa tersebut. Namun, dengan kerja keras serta kegigihan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Alhamdulillah kedua doktor ilmu hukum dapat lulus dengan artikel yang telah terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus. (Indra/Admin PDIH UMS)