Penelitian Interdisiplin dalam Ilmu Hukum: Mengapa Hukum Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat modern semakin kompleks dan multidimensional. Kemiskinan, korupsi, kerusakan lingkungan, ketidakadilan gender, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai persoalan lainnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata. Ia membutuhkan perspektif dari berbagai disiplin ilmu: ekonomi, sosiologi, psikologi, ilmu politik, antropologi, dan bahkan ilmu alam. Inilah mengapa penelitian interdisiplin menjadi semakin penting dan ditekankan dalam kurikulum Doktor Ilmu Hukum UMS.

Kurikulum DIH UMS secara eksplisit menekankan kemampuan untuk menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin sebagai salah satu keterampilan umum yang harus dikuasai lulusan. Perbedaan antara ketiga pendekatan ini penting untuk dipahami: penelitian multidisiplin menggunakan beberapa disiplin ilmu secara paralel tanpa integrasi; penelitian interdisiplin mengintegrasikan perspektif dari berbagai disiplin dalam satu kerangka analisis; sedangkan penelitian transdisiplin melampaui batas-batas disiplin akademis dan melibatkan perspektif dari luar akademia.

Contoh konkret dari penelitian hukum interdisiplin yang relevan dengan konteks Indonesia antara lain: penelitian tentang hukum pertanahan yang mengintegrasikan perspektif sosiologi pedesaan dan ekonomi agraria; penelitian tentang hukum lingkungan yang mengintegrasikan perspektif ekologi dan ilmu iklim; penelitian tentang hukum keluarga yang mengintegrasikan perspektif psikologi dan gender studies; serta penelitian tentang hukum bisnis yang mengintegrasikan perspektif ekonomi perilaku.

Tantangan utama dalam penelitian interdisiplin adalah kebutuhan untuk menguasai tidak hanya metode penelitian hukum, tetapi juga metode-metode yang digunakan dalam disiplin ilmu lain. Seorang peneliti hukum yang ingin melakukan penelitian interdisiplin harus memahami setidaknya dasar-dasar metodologi dari disiplin ilmu yang hendak diintegrasikan, agar integrasi tersebut dilakukan secara genuine dan bukan sekadar pinjam-meminjam terminologi.

DIH UMS memfasilitasi pengembangan kemampuan penelitian interdisiplin ini melalui berbagai cara: menawarkan mata kuliah pilihan dengan perspektif lintas disiplin (seperti Hukum dan Globalisasi, Hukum dan Kearifan Lokal), mendorong mahasiswa untuk menghadiri dan mempresentasikan karya di seminar lintas disiplin, serta memfasilitasi kolaborasi penelitian antara dosen hukum dengan dosen dari fakultas lain di lingkungan UMS.

Scroll to Top