Indonesia adalah negara dengan keberagaman budaya yang luar biasa. Ribuan suku bangsa dengan tradisi, adat istiadat, dan sistem hukum lokal yang berbeda-beda telah hidup berdampingan selama berabad-abad jauh sebelum lahirnya negara modern Indonesia. Kearifan lokal yang tersimpan dalam tradisi-tradisi ini seringkali mengandung kebijaksanaan tentang keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial yang sangat relevan dengan persoalan hukum kontemporer.
Mata kuliah Hukum dan Kearifan Lokal dalam kurikulum DIH UMS hadir sebagai ruang untuk mengeksplorasi kekayaan tradisi hukum lokal Indonesia dan mengintegrasikannya ke dalam diskursus ilmu hukum yang lebih luas. Mahasiswa diajak untuk mengkaji berbagai sistem hukum adat yang ada di Nusantara, mulai dari hukum adat Jawa, Minangkabau, Bali, Papua, hingga berbagai tradisi hukum Islam lokal yang berkembang di berbagai daerah.
Relevansi kearifan lokal dalam konteks hukum modern semakin menguat seiring dengan gerakan reformasi hukum yang mendorong pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak ulayat masyarakat adat, misalnya, mencerminkan semakin kuatnya arus pengakuan terhadap pluralisme hukum di Indonesia. Seorang doktor hukum yang lahir dari DIH UMS diharapkan mampu berkontribusi dalam membangun kerangka hukum yang mengakomodasi keberagaman ini secara adil.
Dari perspektif hukum transendental yang menjadi ciri khas DIH UMS, kearifan lokal memiliki dimensi spiritual yang sangat kaya. Banyak tradisi hukum adat Indonesia yang mengandung nilai-nilai ketuhanan dan moralitas yang universal, meskipun diekspresikan dalam bentuk yang beragam. Mengeksplorasi dimensi spiritual dari kearifan lokal ini dapat memperkaya pemahaman tentang hukum transendental sebagai paradigma yang tidak hanya bersumber dari tradisi Islam, tetapi juga dari tradisi-tradisi lokal yang kaya nilai.
Di era globalisasi yang semakin menguat, mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal dalam bidang hukum bukan berarti bersikap anti kemajuan. Sebaliknya, ia merupakan bentuk kearifan dalam merespons arus global dengan tetap berpegang pada akar identitas yang kuat. Inilah semangat yang ingin ditanamkan melalui mata kuliah Hukum dan Kearifan Lokal di DIH UMS.