VISI
Pusat unggulan pengembangan ilmu hukum transendental berbasis nilai-nilai keislaman yang memberi arah pada perubahan.
Rujukan Visi
Penjabaran Visi
Rujukan Visi
- Visi Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pada tahun 2029, Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi Pusat Pendidikan dan Pengembangan IPTEKS yang Islami dan memberi arah perubahan - Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pada tahun 2029 menjadi pusat unggulan dalam pengembangan hukum berbasis nilai-nilai ke-Islaman yang memberi arah pada perubahan
Penjabaran Visi
- Penetapan tahun 2029 sebagai tahun perwujudan visi, didasarkan pada periodisasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang UMS, yaitu:
1. Periode 2009-2013, Tahap Pengembangan
2. Periode 2013-2017, Penguatan Lembaga dan Modernisasi Organisasi
3. Periode 2017-2021 Penguatan Reputasi Nasional dan Internasional
4. Periode 2021-2025 Peningkatan Employibility Lulusan di Tingkat Nasional dan Internasional/Pengakuan nasional dan internasional/Pemantapan Reputasi Nasional dan Internasional
5. Periode 2025-2029 Motor Perubahan di Berbagai Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni - Pusat Pengembangan ilmu hukum
Keberadaan program doktor ilmu hukum UMS, beserta produk-produk ilmu dihasilkan diakui, dibutuhkan, dijadikan sebagai rujukan masyarakat, baik tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional. - Ilmu Hukum transendental berbasis nilai-nilai ke-Islaman
Ilmu hukum yang dikembangkan PSDIH-UMS, adalah ilmu hukum transendental, yaitu ilmu hukum yang melampaui filsafat positivisme; ilmu hukum yang tidak hanya mengkaji fenomena akan tetapi juga berpaya menjangkau nomena. Dengan demikian ilmu hukum yang dikembangkan akan bersifat transformatif.Penekanan pada kata-kata “berbasis nilai-nilai ke-Islaman” dimaksudnya bahwa Ilmu hukum transendental yang dikembangkan terutama adalah ilmu hukum yang memadukan / mengintegrasikan ilmu (yang tumbuh dan berkembang berdasarkan fillsafat ilmu barat) dengan nilai-nilai ke-Islaman. - Memberi arah perubahan
Ilmu hukum yang dikembangkan bersifat proaktif untuk memberikan arah bagi perubahan Ilmu hukum, masyarakat, bangsa dan Negara yang mampu memberi bimbingan menuju kemaslahatan kehidupan manusia.