Indonesia pasca bergulirnya era reformasi hingga saat ini masih berupaya untuk mengakomodasi desakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lingkungan guna melakukan pembaharuan hukum sumber daya alam. Pembaharuan tersebut diharapkan akan mampu memberikan ruang terhadap berbagai macam pemikiran yang menempatkan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan (stakeholders) serta memberikan nilai tawar yang lebih tinggi sehingga posisi masyarakat mempunyai daya kekuatan untuk turut serta menentukan arah pengelolaan sumber daya alam. Akhmad Santoso dalam tulisannya Good Governance dan Hukum Lingkungan melihat bahwa terdapat beberapa pikiran yang ditawarkan untuk menjawab problem sebelumnya, yaitu 1). perlunya dipertimbangkan aspek daya dukung ekosistem dan perlindungan sungsi sumber daya alam dan lingkungan dalam setiap keputusan politik yang diambil; 2). Menetapkan langkah-langkah konkrit untuk membentuk kebijakan (politik) untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam mengakses sumber daya alam guna mencegah dan menanggulangi konflik berkepanjangan yang dapat memicu desintegrasi bangsa; 3). Melakukan rekonstrukturisasi dan rekonsolidasi kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan agar menjadi lebih kokoh dan terintegrasi; dan 4). Menyusun program pembangunan lima tahun (Propenas) di bidang sumber daya alam dan lingkungan yang merespon permasalahan nyata dalam masyarakat dengan menetapkan capaian-capaian konkrit dan tolak ukur keberhasilan melalui pelibatan masyarakat yang optimal.