PROSES BELAJAR MENGAJAR
STANDAR PROSES PERKULIAHAN DAN UJIAN MATA KULIAH
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PS-DIH) UMS merupakan salah satu program studi di UMS yang mempunyai tujuan mencakup kompetensi lulusan dalam pengembangan bidang ilmu, tingkat pemahaman tentanXg bidang ilmunya, kemampuan mengkomunikasikan hasil pemikiran dan karyanya secara lisan dan tertulis, dan kemampuan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan/atau memecahkan masalah kompleks termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin ilmu. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti proses perkuliahan dan ujian mata kuliah dipersyaratkan memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
- Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.
- Untuk dapat mengikuti ujian, dipersyaratkan mengikuti perkuliahan minimal 75 % dari perkuliahan yang dilakukan oleh dosen.
- Untuk setiap mata kuliah akan dilaksanakan evaluasi, baik berupa penugasan pembuatan makalah dan presentasi, maupun ujian tertulis.
- Bagi mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah, diberi kesempatan untuk mengulang mata kuliah yang bersangkutan
Ujian Kualifikasi yang diselenggarakan untuk menilai kemampuan akademik mahasiswa dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, yaitu:
- Ujian Tertulis dengan komponen penilaian dalam ujian kualifikasi, sebagai berikut:
- Penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmu hukum;
- Penguasaan materi bidang ilmu hukum baik yang bersifat normatif maupun empirik;
- Kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk melakukan abstraksi;
- Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran yang berorientasi pada theory building;
- Ujian Lisan, dalam hal ini dibentuk tim penguji dengan teknis ujiannya secara majelis. Waktu ujian ditetapkan oleh Program Studi.
- Hasil ujian kualifikasi mahasiswa diperiksa oleh Panitia Ujian Kualifikasi dan diumumkan sesegera mungkin setelah ujian dilaksanakan.
- Mahasiswa dinyatakan lulus, jika memperoleh nilai minimal (2,75).
- Apabila tidak lulus dalam ujian kualifikasi, mahasiswa diberi kesempatan mengikuti ujian kualifikasi ulangan. Ujian kualifikasi ulangan diselenggarakan minimal satu bulan setelah ujian kualifikasi yang pertama. Panitia ujian kualifikasi ulangan seperti ujian kualifikasi yang pertama. Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus dalam ujian ulangan, maka mahasiswa diberi kesempatan sekali lagi untuk ujian kualifikasi periode berikutnya.
- Apabila mahasiswa tidak lulus pada ujian kualifikasi ini, maka yang bersangkutan tidak mampu menempuh PSDIH SPs UMS dan dinyatakan tidak layak (yang dimaksud tidak layak adalah Akumulasi nilai ujian tertulis dan ujian lisan kurang dari (2,75)).
- Ketentuan ketidaklayakan peserta Program Doktor dan melakukan kecurangan akademik akan diatur tersendiri dengan SK Direktur SPs
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi diwajibkan untuk segera mengusulkan Calon Tim Pembimbingnya kepada Program Studi. Selanjutnya mahasiswa menyusun draf Usulan Penelitian.
- Usulan draft penelitian disertasi yang telah mendapatkan persetujuan komisi pembimbing dapat diajukan kepada Direktur Sekolah Pascasarjan UMS (melalui Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum) untuk diuji kelayakannya oleh panitia penilai usulan penelitian disertasi.
- Calon Doktor (promovendus) adalah peserta Program Studi Pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan draf usulan penelitian disertasinya telah mendapat pesetujuan dari Panitia Usulan Penelitian Disertasi.
Penyajian dan penilaian rencana penelitian disertasi
Ujian usulan rencana penelitian disertasi merupakan ujian yang diselenggarakan oleh PSDIH SPs UMS untuk mengevaluasi usulan penelitian disertasi yang diajukan mahasiswa dan telah mendapat persetujuan Tim Pembimbing. Tata cara pengajuan ujian usulan penelitian disertasi dideskripsikan sebagai berikut:
- Ketua Tim Pembimbing mengusulkan pelaksanaan ujian usulan rencana penelitian disertasi kepada Direktur SPs UMS (tembusannya kepada Kaprodi PSDIH);
- Berdasarkan usulan Kaprodi PSDIH, Direktur SPs UMS menetapkan 3 (tiga) tenaga akademik (berdasarkan pertimbangan objektif dapat ditambah lagi satu penguji yang memenuhi syarat akademik) sebagai penguji tambahan di luar Tim Pembimbing;
- Ujian usulan rencana penelitian disertasi dipimpin oleh Ketua Tim Pembimbing, apabila Ketua Komisi Pembimbing tidak hadir karena suatu hal, maka Ketua Tim dapat menugaskan salah satu anggota Tim Pembimbing untuk memimpin ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 2 (dua) orang penguji selain Komisi Pembimbing dan minimal 2 (dua) orang dari Tim Pembimbing,
- Ujian tidak dapat dilaksanakan di luar forum ujian,
- Ujian Usulan Penelitian Disertasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 120 menit, dengan materi ujian naskah Usulan Penelitian,
- Komponen yang dinilai meliputi: Latar belakang Penelitian, Permasalahan Penelitian, Konsep untuk menjawab Masalah Penelitian, Metode Penelitian, Analisis Kepustakaan dan Kemampuan Komprehensif mahasiswa dalam menyajikan dan mempertahankan isi usulan penelitiannya;
- Hasil akhir penilaian Usulan Penelitian Disertasi ditetapkan secara musyawarah sesuai dengan nilai-nilai yang diberikan oleh panitia penilai Usulan Penelitian Disertasi (Tim Penguji) dan diumumkan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan;
- Batas nilai lulus Ujian Usulan Penelitian Disertasi minimum 3.00, apabila kurang dari nilai tersebut, maka mahasiswa diharuskan mengulang ujian Usulan Penelitian Disertasi dalam waktu 1-2 bulan setelah ujian pertama. Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus lagi dalam ujian ulangan, maka Tim Pembimbing memberikan tugas khusus untuk memperbaiki Usulan Penelitian dan kemampuan akademik mahasiswa, selanjutnya mahasiswa masih diberi kesempatan untuk ujian Usulan Penelitian Disertasi pada semester berikutnya.
- Mahasiswa dapat mengajukan Usulan Penelitian, yaitu Penelitian Disertasi (dengan prosedur seperti di atas) setelah Usulan Penelitian telah disetujui oleh semua pembimbingnya;
- Apabila mahasiswa tidak lulus ujian Usulan Penelitian Disertasi (setelah diberi kesempatan ujian ulangan), maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi di PSDIH SPs UMS;
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Usulan Penelitian Disertasi diharuskan memperbaiki usulan penelitiannya sesuai dengan saran-saran dari Panitia Penilai Usulan Penelitian Disertasi sambil berkonsultasi dengan Tim Pembimbing;
- Usulan Penelitian Disertasi yang telah disetujui oleh Tim Pembimbing disahkan oleh Direktur SPs UMS sebagai Proposal Penelitian Disertasi. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan dapat melakukan penelitian.
Kewajiban publikasi hasil penelitian disertasi dalam jurnal ilmiah
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SK No. 09/A.6-VIII//PPS/VII/16 Tanggal 23 Februari 2016 yang diubah dengan SK No. 19/A.6-VII/SPS/II/18 Tanggal 23 Februari 2018 disebutkan bahwa ketentuan kewajiban publikasi hasil penelitian disertasi dideskripsikan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan penelitian diwajibkan menyusun artikel jurnal (untuk bahan Seminar Hasil Penelitian) dan naskah Disertasi.
- Artikel jurnal merupakan karya tulis ilmiah mahasiswa PSDIH SPs UMS yang berupa artikel untuk publikasi jurnal yang didasarkan pada hasil penelitian Disertasi.
- Naskah artikel jurnal (dapat lebih dari satu artikel) yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing digunakan sebagai bahan untuk seminar hasil penelitian.
- Format penulisan artikel jurnal mengikuti tata cara penulisan artikel jurnal yang ada di SPs
Hasil dari pelaksanaan ketentuan tersebut berupa jurnal-jurnal yang terakreditasi nasional (15 Jurnal), prosiding (121 Jurnal) dan jurnal bereputasi internasional/Scopus (5 Jurnal).
Penyajian hasil penelitian disertasi dalam seminar
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SK No. 09/A.6-VIII//PPS/VII/16 Tanggal 23 Februari 2016 yang diubah dengan SK No. 19/A.6-VII/SPS/II/18 Tanggal 23 Februari 2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti ujian Tahap I (ujian tertutup), yaitu mahasiswa telah mempublikasikan dua artikel ilmiah di Jurnal Nasional terakreditasi atau satu artikel pada International Journal (minimal menunjukkan Surat Keterangan dari Redaksi Jurnal bahwa artikelnya siap untuk dipublikasikan).
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SK No. 09/A.6-VIII//PPS/VII/16 Tanggal 23 Februari 2016 yang diubah dengan SK No. 19/A.6-VII/SPS/II/18 Tanggal 23 Februari 2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti ujian Tahap I (ujian tertutup), yaitu mahasiswa telah mempublikasikan dua artikel ilmiah di Jurnal Nasional terakreditasi atau satu artikel pada International Journal (minimal menunjukkan Surat Keterangan dari Redaksi Jurnal bahwa artikelnya siap untuk dipublikasikan).