Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum. Kali ini, tiga doktor yang dinyatakan lulus adalah Dr. Sri Waljinah, S.Pd., S.H., M.Hum, Dr. Nurjannnah S, SH., M.H dan Dr. Rina Rohayu. H, S.H., M.H
Dari tiga doktor tersebut Dr. Sri Waljinah, S.Pd., S.H., M.Hum memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Makna Simbolik Bahasa Hukum: Studi Interogasi dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana”.
Selain Waljinah, ada dua yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Dr. Nurjannnah S, SH., M.H dan Dr. Rina Rohayu. H, S.H., M.H. Keduanya lulus dengan mengajukan Jurnal Internasional yang terindeks Scopus.
Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka. (Indra/Admin PDIH UMS)