Sekolah Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum. Kali ini, tiga doktor yang dinyatakan lulus adalah Isman (Doktor ke-57), Iksan (Doktor ke-58) dan Hartotok (Doktor ke-59). Prosesi ujian terbuka dilaksanakan secara blended luring dan daring pada, Rabu (16/03/2022) karena situasi masih di tengah pandemi covid-19.
Dari tiga doktor tersebut Isman memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor, co-promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Konsep Penalaran Eksptrapolasi dalam Perspektif Hukum Profetik”. Dalam ujian terbuka kali ini, Isman menyampaikan keunikan dari judul yang dia pilih adalah mengakomodasi penalaran dalam hukum Islam untuk diterapkan di hukum positif. Isman juga berharap kedepannya dapat mendapatkan iklim akademik yang baik dan mendapatkan model penalaran yang baku.
Selain Isman, ada dua yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Ikhsan dan Hartotok karena telah menerbitkan karya ilmiah pada Jurnal Internasional yang terindeks Scopus. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka.
Perjuangan untuk mencapai gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum UMS di era pandemi covid-19 ini tidaklah mudah karena hambatan yang ada di masa tersebut. Namun, dengan kerja keras serta kegigihan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Alhamdulillah ketiga doktor ilmu hukum dapat lulus dengan artikel yang telah terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus. (Indra/Admin PDIH UMS)
.
.
.
#universitasmuhammadiyahsurakarta
#pdihumsurakarta
#normatifempiristransendental