Sekolah Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum. Kali ini, empat doktor yang dinyatakan lulus adalah Ahmad, Chusniatun, Bambang Supriyanto dan Muhammad Amin Hanafi. Adapun 3 orang lulus tanpa ujian, 1 orang lulus melalui ujian terbuka. Karena situasi pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan, prosesi ujian terbuka dilakukan secara online, Kamis (10/12/2020).
Dari empat doktor tersebut Ahmad memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Tafsir Konstitusi : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam, dalam Perspektif Demokrasi Ekonomi”.
Selain Ahmad, ada tiga yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Chusniatun, Bambang Supriyanto dan Muhammad Amin Hanafi. Ketiganya lulus dengan mengajukan Jurnal Internasional yang terindeks Scopus.
Perjuangan untuk mencapai gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum UMS di era pandemi korona ini tidaklah mudah karena hambatan yang ada di masa tersebut. Namun, dengan kerja keras serta kegigihan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Alhamdulillah keempat doktor ilmu hukum dapat lulus dengan artikel yang telah terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus.
Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka. (Indra/Admin PDIH UMS)