Penerima Pendanaan Penelitian Disertasi Doktor Tahun 2022

Segenap Civitas Akademika Program Doktor Ilmu Hukum mengucapkan selamat kepada mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (Moh. Indra Bangsawan & Trias Hernanda) yang telah dinyatakan diterima sebagai penerima pendanaan penelitian disertasi doktor tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
20 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan
dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan
dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan.

Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah
di perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di program pascasarjana, salah satunya Penelitian Disertasi Doktor (PDD).

Tujuan Penelitian Disertasi Doktor (PDD) yaitu : 1). Menghasilkan lulusan doktor yang mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif, atau menghasilkan lulusan doktor terapan yang mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada
pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan
pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif; 2). Meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah di tingkat internasional; dan 3). Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor. (Indra/Admin).

Scroll to Top