News Letter : Menyoal Deforestasi Tawangmangu: Izin Bermasalah hingga Ancaman Krisis Lingkungan

Sejuknya udara Tawangmangu telah memikat ratusan ribu warga Solo Raya untuk berbondong-bondong mencari ketenangan dari hiruk pikuk kehidupan kota. Tawangmangu masyhur di mata warga Solo sebagai tempat untuk melancong sambil bercengkrama bersama teman atau keluarga.

Potensi Tawangmangu sebagai tempat wisata membuat Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendorong pembangunan yang masif di lereng Gunung Lawu itu. Jalan tembus Tawangmangu – Sarangan disulap menjadi sentra wisata kuliner dengan suguhan pemandangan hijau pegunungan. Puluhan kafe dan restoran “rooftop” estetik hadir berjajar di sepanjang jalan.

Melansir Solopos (25/07/2023), Tawangmangu mempunyai magnet untuk menarik wisatawan sehingga mendorong para investor untuk menanamkan modal pada industri kuliner di sana. Mulai dari pebisnis, pengusaha kelas kakap, pejabat daerah, hingga politikus, semua berlomba untuk mendulang rupiah dari industri wisata Tawangmangu.

Tapi siapa sangka, di balik suguhan udara sejuk dan pemandangan khas pegunungan, tersimpan ancaman bencana alam akibat maraknya deforestasi di kecamatan tertinggi Kabupaten Karanganyar tersebut. Alih fungsi lahan resapan air menjadi kafe-kafe rooftop kekinian yang instagramable menyimpan risiko bencana longsor karena lahan yang digunakan tidak mampu lagi menyerap air hujan.

Maraknya alih fungsi lahan menjadi sentra kuliner dan meningkatnya laju deforestasi di Tawangmangu, memantik keingintahuan Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, SH., M.Kn., Ph.D., untuk mengetahui lebih dalam kondisi yang terjadi di kaki Gunung Lawu.

Ditemui di ruangannya, Kamis (7/12), Wardah menceritakan kisah di balik penelitian ini. Semua berawal saat Wardah mengunjungi Tawangmangu beberapa waktu silam. Perjalanan itu terhambat oleh adanya penutupan jalan akibat tanah longsor di salah satu titik jalan. Hal ini membuat Wardah harus memutar melalui jalan lain untuk menuju Tawangmangu.

Melihat pengalaman perjalanannya itu, ia pun tergugah untuk menelisik lebih jauh kondisi Tawangmangu saat ini. Dengan mata kepalanya sendiri, dirinya melihat kondisi Tawangmangu yang mulai banyak dibangun tempat-tempat wisata kuliner baru.

“Seiring berjalannya waktu, memang banyak ruas-ruas di jalan Tawangmangu itu jadi tempat nongkrong hingga kafe-kafe rooftop,” sambung dia.

Peningkatan alih fungsi lahan dan deforestasi di Tawangmangu membuat Wardah prihatin. Pasalnya, lahan yang saat ini digunakan sebagai kafe atau restoran, seharusnya tetap dijaga fungsinya sebagai daerah resapan air.

Kegundahan itu ia rangkum dalam riset bertajuk “The Impact of Deforestation on Sustainable Development Goals Regulations: An Empirical Studies on Tawangmangu”. Riset ini dipublikasikan ke dalam International Journal of Sustainable Development and Planning terindeks Scopus Q3.

Rusaknya hutan dan meluasnya lahan kritis di Tawangmangu disebabkan oleh pencurian pohon, yang mencapai angka tertinggi pada tahun 2016 dengan total lahan seluas 31,38 hektar. Penyebab lainnya adalah pembakaran hutan yang pada tahun 2015 mencapai angka tertinggi dengan luas lahan mencapai 6140,49 hektar. Hal ini menunjukkan dampak alih fungsi lahan begitu terasa di sana.

Wardah kemudian memaparkan temuan lain dalam riset yang dilakukan selama enam bulan itu. Menggunakan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Karanganyar, dirinya menemukan fakta yang menguak peningkatan luas lahan kering di Tawangmangu sepanjang satu dekade terakhir. Luas lahan kering di Tawangmangu pada tahun 2012 sebesar 6283,9 hektar, meningkat menjadi 6947,9 hektar pada tahun 2021.

Ia menuliskan dalam jurnal itu, peningkatan alih fungsi lahan dan laju deforestasi di Tawangmangu ditujukan untuk membangun infrastruktur pariwisata di area itu. Hal ini didukung dengan fakta di lapangan bahwa daerah tersebut sudah menjadi area wisata sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Dengan laju deforestasi yang kian meroket, Wardah mencatat dampak deforestasi Tawangmangu dengan peningkatan jumlah kejadian tanah longsor. Mengutip laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bencana tanah longsor di Tawangmangu hanya terjadi satu kali pada tahun 2019. Jumlah ini meningkat tujuh kali lipat setahun setelahnya menjadi tujuh kali tanah longsor.

“Longsor itu tidak hanya berimbas pada satu atau dua orang atau keluarga, tapi itu berimbas kepada banyak orang. Jadi, karena peningkatan intensitas longsor yang semakin tinggi menurut saya ini sudah mengkhawatirkan. Tawangmangu itu merupakan daerah lereng, sehingga perlu tanaman-tanaman yang menghambat laju erosi itu tadi,” imbuh Wardah.

Masalah Perizinan

Selain temuan fakta alih fungsi lahan dan laju deforestasi hutan di Tawangmangu, ia menemukan kenyataan pahit beberapa kafe rooftop belum memiliki perizinan berupa surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setelah dilakukan penelitian, beberapa kafe rooftop itu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan. Nah, kalau dalam kajian hukum, yang namanya PBG itu dokumen legal. Sah atau tidaknya bangunan itu berdasarkan PBG,” terang Wardah.

Wardah menyayangkan ketiadaan PBG pada sejumlah kafe atau restoran di area Tawangmangu. Dalam pandangannya, yang disandarkan pada pandangan hukum, setiap bangunan harus mempunyai PBG. Terlebih di daerah Tawangmangu yang berupa lereng. Menurutnya, untuk mendirikan bangunan di Tawangmangu harus melakukan studi kelayakan lebih lanjut.

“Ketika tidak ada dokumen legal, berarti tidak ada penyelidikan mengenai kelayakan tempat tersebut untuk didirikan kafe atau tempat wisata. Kalau ada penelitian dari dinas terkait, pihak dinas bisa mengetahui lokasi mana yang nggak bisa didirikan bangunan karena alasan ekologis. Misalnya, karena ini zona resapan air, terlalu curam, atau zona ekologi yang dilindungi,” papar Ketua Pusat Studi Hukum Keuangan Syariah itu.

Masalah perizinan itu sebetulnya sudah terendus oleh jajaran pengurus Kecamatan Tawangmangu. Akan tetapi, saat Wardah mencoba mengonfirmasi temuan ini ke pihak kecamatan, mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurut Wardah, hal ini karena persetujuan bangunan gedung dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Mereka (kecamatan) mengatakan memang belum ada izinnya. Kata “belum” ini bisa diartikan belum mengurus sama sekali, atau sedang mengurus tapi suratnya belum keluar. Jadi kecamatan tahu tapi tidak bisa melakukan apapun karena wewenang itu tidak ada di kecamatan,” tambah dia.

Kehadiran sentra kuliner seperti kafe atau restoran di Tawangmangu memang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai laju pertumbuhan ekonomi dan zona ekowisata. Wardah mengatakan dukungan ini mendorong terbukanya lapangan pekerjaan baru di kawasan itu.

“Kafe-kafe itu memang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Di dalam jurnal disebutkan memang salah satu yang disasar adalah ekowisata atau ecotourism. Jadi memperbanyak kafe rooftop untuk meningkatkan harga saing sehingga menambah lapangan pekerjaan,” ujar dosen yang akrab disapa Bu Wardah.

Akan tetapi, dengan ketiadaan surat persetujuan bangunan gedung itu, menurutnya, pembangunan tersebut tidak mengedepankan wawasan lingkungan. Padahal, keterjagaan ekologi di Tawangmangu harus dikedepankan.

“Di sisi lain keterjagaan ekologi ini tidak dipikirkan, karena kalau membangun itu membutuhkan suatu lahan khusus yang mana lahan tersebut tidak bisa menjadi daerah resapan air lagi setelah dibangun. Sehingga, lahan tersebut berpotensi longsor,” lanjut dia.

Kendati demikian, Wardah menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Karanganyar. Menurutnya, dalam usaha memajukan potensi wisata di kawasan lereng pegunungan, harus mempunyai rencana pembangunan yang jelas, sehingga risiko bencana akibat masalah deforestasi dan alih fungsi lahan dapat dikurangi.

“Penataan tata ruang di daerah-daerah lereng itu seharusnya sudah ada blueprint-nya. Tempat yang memang seharusnya bukan untuk ekowisata, jangan dijadikan zona ekowisata. Pihak desa, kecamatan, hingga kabupaten harus bersinergi untuk masalah ini,” tegas Wardah.

Melihat kondisi deforestasi di Tawangmangu, Wardah menekankan pentingnya pembangunan berwawasan lingkungan. Menurutnya, pembangunan berwawasan lingkungan sangat penting sebagai langkah pemerintah untuk mewujudkan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030.

“Pemerintah punya tujuan SDGs pada tahun 2030. Di sisi lain, pembukaan lahan hijau yang izinnya belum jelas kemudian merusak vegetasi darat. Ini tidak berjalan beriringan,” tegas dia.

Dengan kondisi pembangunan yang sudah berjalan, Wardah melihat penerapan SDGs di wilayah Karanganyar, khususnya Tawangmangu belum berjalan optimal. Terlebih dengan maraknya bangunan tidak ber-PBG membuat daerah resapan air kian berkurang.

Wardah menyarankan Pemkab Karanganyar untuk segera melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan surat PBG kepada pemilik usaha kuliner di Tawangmangu. Tak hanya itu, dia juga menekankan pemilik usaha untuk membayar kompensasi atas penggunaan lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air.

“Kalau sudah terlanjur juga tidak mungkin dihancurkan karena itu ekonomi rakyat.  Kalau mereka diminta untuk melakukan kompensasi menanam pohon yang dihitung berdasar satu pohon itu harganya berapa, saya pikir wawasan lingkungan akan berjalan karena akan mengganti sejumlah pohon yang dirasa akan menghijaukan lahan kembali,” pungkasnya.

Penulis: Gede Arga Adrian
Sumber: https://www.ums.ac.id/berita/penelitian/menyoal-deforestasi-tawangmangu-izin-bermasalah-hingga-ancaman-krisis-lingkungan

Scroll to Top