Konsep hukum transendental yang menjadi ciri khas Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMS mungkin terdengar abstrak bagi sebagian kalangan. Namun sesungguhnya, ia menjawab pertanyaan yang sangat mendasar dan relevan: apakah hukum yang dibuat oleh manusia sudah cukup untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya? Atau apakah ada dimensi nilai yang lebih tinggi yang seharusnya menjadi patokan dari hukum positif yang berlaku?
Tradisi pemikiran hukum Barat telah lama bergulat dengan pertanyaan ini. Aliran hukum alam (natural law) berpandangan bahwa ada hukum yang lebih tinggi dari hukum positif, yakni hukum alam atau hukum moral yang berasal dari akal budi manusia atau dari kehendak Tuhan. Sementara aliran positivisme hukum berpandangan bahwa hukum hanyalah norma yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, terlepas dari kandungan moralnya. Hukum transendental yang dikembangkan di DIH UMS memasuki dialog ini dengan perspektif yang khas dari tradisi Islam.
Dalam perspektif hukum transendental ala DIH UMS, sumber transendensi hukum bukan sekadar akal budi manusia yang universal (sebagaimana dalam tradisi hukum alam sekuler), melainkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul. Wahyu ini, dalam pandangan Islam, merupakan petunjuk yang sempurna tentang bagaimana manusia seharusnya mengatur kehidupan bersama secara adil dan bermartabat. Hukum positif yang baik, dalam perspektif ini, adalah hukum yang selaras dengan nilai-nilai yang dibawa oleh wahyu tersebut.
Namun hukum transendental bukan berarti menggantikan hukum positif dengan hukum agama secara mekanis. Ia lebih merupakan pendekatan evaluatif yang menggunakan nilai-nilai transendental sebagai tolok ukur untuk menilai apakah hukum positif yang berlaku sudah sesuai dengan tuntutan keadilan yang lebih tinggi. Jika hukum positif bertentangan dengan nilai-nilai transendental tersebut, maka ia perlu dikritisi dan diperbaiki.
Pengembangan teori hukum transendental merupakan salah satu kontribusi intelektual paling orisinal yang ingin diberikan oleh DIH UMS kepada khazanah ilmu hukum nasional dan internasional. Ini bukan sekadar latihan akademis semata, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk mengembangkan perspektif hukum yang berakar pada tradisi intelektual Islam dan relevan dengan persoalan keadilan yang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia.