Disertasi merupakan mahkota dari pendidikan doktor. Ia adalah buah dari proses panjang pengembangan intelektual selama bertahun-tahun studi, dan merupakan kontribusi orisinal yang diharapkan dapat memperkaya perbendaharaan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kualitas disertasi adalah tolok ukur utama dari kualitas sebuah program doktor, termasuk Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMS.
Standar orisinalitas dalam disertasi doktor hukum memiliki beberapa lapisan. Pada level paling dasar, orisinalitas berarti bahwa penelitian tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya oleh orang lain dengan pertanyaan penelitian yang sama. Pada level yang lebih tinggi, orisinalitas berarti bahwa penelitian tersebut menghasilkan temuan, argumen, atau perspektif baru yang mengubah cara kita memahami suatu fenomena hukum. Pada level tertinggi, orisinalitas berarti bahwa penelitian tersebut melahirkan teori atau konsep baru yang membuka cakrawala pemikiran baru dalam ilmu hukum.
Dalam kurikulum DIH UMS, proses pengerjaan disertasi dirancang secara bertahap dan terstruktur. Mulai dari pengenalan metode penelitian di semester pertama, pengembangan topik melalui mata kuliah penunjang disertasi di semester kedua, penyusunan dan presentasi proposal di semester ketiga, seminar hasil penelitian di semester keempat, ujian tertutup di semester kelima, hingga ujian terbuka (promosi doktor) di semester keenam. Setiap tahap dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya menghasilkan disertasi yang memuaskan persyaratan formal, tetapi benar-benar memberikan kontribusi ilmiah yang bermakna.
Bimbingan promotor dan ko-promotor memainkan peran yang sangat penting dalam perjalanan penulisan disertasi. Hubungan antara mahasiswa dan pembimbingnya idealnya bukan sekadar hubungan formal antara penguji dan yang diuji, melainkan hubungan akademik yang produktif di mana keduanya saling belajar dan mendorong satu sama lain untuk menghasilkan pemikiran yang lebih tajam dan orisinal.
Setelah berhasil dipertahankan dalam ujian terbuka, disertasi diharapkan tidak hanya tersimpan di rak perpustakaan, tetapi juga dipublikasikan dalam bentuk artikel-artikel ilmiah di jurnal bereputasi atau bahkan dalam bentuk buku. Dengan demikian, kontribusi intelektual yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan ilmu hukum dan bagi masyarakat pada umumnya.