Audit Mutu Internal Tengah Tahun Semester Genap 2021/2022

Pada Tanggal 17 Februrai 2022, dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tengah Tahun pada Program Doktor Ilmu Hukum UMS. Bertugas sebagai auditor yakni Bp. Herry Purnama, Ph.D dan Dr. Lisnawati Ruhaena, S.Psi, M.Si., Psikolog. Ruang Lingkup Audit meliputi 32 Standar dengan penekanan pada pernyataan standar yang diidentifikasi memiliki risiko yang perlu mendapatkan perhatian. Audit dilaksanakan dengan lancar dan baik secara daring melalui Platform zoom.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi dengan Sistem Mutu Penjaminan Internal (SPMI). Lebih l;anjut dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, Evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) sebagai proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

AMI Tengah Tahun merupakan Elaborasi Ruang Perbaikan (Risk-Based AUDIT) yang meliputi Identifikasi Risiko, Mitigasi Risiko dan Evaluasi dan Tindak Lanjut. Hal ini berbeda dengan AMI Akhir Tahun untuk Pengukuran KPI/ Efektivitas Program Pemenuhan Standar. Hal-hal positif yang teridentifikasi dari AMI tengah Tahun pada program PDIH diantaranya 1) Prodi PDIH sudah memiliki kekhasan, keunggulan yang membedakan dengan prodi hukum lain. 2) Perkuliahan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan standan mutu yaitu 14 kali pertemuan kuliah dan 2 kali UTS dan UAS. Monev sudah dilakukan berbasis EVALUM. 3) Pemutakhiran kurikulum PDIH sudah dimulai dan dalam proses yang direncanakan akan ditindak lanjuti dalam kegiatan RPPS di bulan Mei 2022. Diharapkan pemutakhiran selesai dalam tahun 2022. 4) Kekhasan PDIH dalam ilmu hukum transendental yang berbasis ilmu propetik. 5) Sudah ada model pengukuran CPL di Prodi S1 yang akan dterapkan di Prodi S3.

Adapun ruang peningkatan yang perlu dilakukan PDIH diantaranya 1) Keunggulan dapat dijadikan modal untuk pengembangan pera jalan penelitian prodi, 2) Perapihan administrasi jurnal kuliah dengan menambahkan kolom pertemuan, 3) Pemutakhiran kurikulum yang diagendakan dalam RPPS akan dilakukan dengan tahapan yang jelas dan terarah mulai dari evaluasi, perbaikan dan implementasi, 4) Kekhasan dan keunggulan dari PDIH perlu dituangkan dalam matrik CPL dan dijabarkan dalam pembelajaran CPMK, dan 5) Model pengukuran CPL untuk PDIH bisa segera dilakukan dan dibandingkan dengan model pengukuran lainnya yang sudah ada.

Scroll to Top