Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum. Kali ini, tiga doktor yang dinyatakan lulus adalah Dr. Paryono, S.T., M.M, Dr. Usman Munir, S.H., M.H dan Dr. Fitriani Nur Damayanti.
Dari tiga doktor tersebut Dr. Paryono, S.T., M.M memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Hukum Energi Ketenagalistrikan Indonesia: Studi Kebijakan Ketenagalistrikan Berbasis Kesejahteraan”.
Selain Paryono, ada dua yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Dr. Usman Munir, S.H., M.H dan Dr. Fitriani Nur Damayanti. Keduanya lulus dengan mengajukan Jurnal Internasional yang terindeks Scopus.
Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka. (Indra/Admin PDIH UMS)