Pascasarjana (SPS) Universitas Muhammadiyah Surakarta berhasil meluluskan 3 Doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum. Ujian terbuka tersebut digelar di lantai 5 Gedung Pascasarjana UMS pada Kamis (28/11/2019) pagi.
Namun ujian terbuka kali ini ada yang berbeda dengan ujian terbuka sebelumnya. Kali ini Program Doktor Ilmu Hukum UMS meluluskan 3 Doktor sekaligus yaitu Dr. Jaka Susila, Dr. Sigit Sapto Nugroho, dan Dr. Yulias Erwin.
Dengan jumlah tersebut tidak semua melakukan ujian. Hanya Jaka Susila yang mendapatkan kesempatan ujian terbuka untuk menerima pertanyaan-pertanyaan dari para penguji, yaitu Prof. Dr. Suteki, Prof. Dr. Harun, serta Dr. Kelik Wardiono. Pada saat proses ujian, Jaka mampu menjawab dengan mudah di hadapan para penguji serta banyak pasang mata tamu undangan yang hadir menyaksikan secara langsung dengan disertasinya yang berjudul “Hak Hidup dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia : Studi Konsep Pemenuhan Hak Hidup Terhadap Korban Eksekusi di Luar Peradilan dalam Tindak Pidana Terorisme”.
Selain Jaka Susila, ada dua yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Dr. Sigit Sapto Nugroho, dan Dr. Yulias Erwin. Keduanya lulus dengan mengajukan Jurnal Internasional yang terindeks Scopus.
Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka. (Indra/Admin PDIH UMS)