KURIKULUM

Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMS

Kurikulum 2023: 42 SKS dalam 6 Semester yang Terstruktur

DOKUMEN KURIKULUM -> KLIK DISINI

PSDIH Universitas Muhammadiyah Surakarta menerapkan Kurikulum 2023 yang dirancang secara sistematis untuk membawa mahasiswa melalui proses transformasi intelektual yang progresif, dari penguatan fondasi keilmuan hingga penyelesaian disertasi orisinal bertaraf nasional. Total beban studi program ini adalah 42 Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditempuh dalam enam semester, memberikan keseimbangan optimal antara kedalaman kajian teoretis, pengembangan kompetensi riset, dan penyelesaian karya ilmiah doktoral. Setiap semester dirancang dengan misi spesifik yang saling berkelanjutan, memastikan setiap mahasiswa memiliki fondasi yang kuat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada Semester I, mahasiswa dibekali dengan tiga mata kuliah fondasi yang membentuk kerangka berpikir doktoral: Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (1 SKS) sebagai landasan nilai dan karakter, Filsafat Ilmu (3 SKS) sebagai pengantar epistemologi keilmuan, serta Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi (3 SKS) sebagai kompas metodologis riset doktoral. Semester II mendalami dimensi teoretis dan filosofis hukum melalui mata kuliah Teori Hukum (3 SKS) dan Filsafat Hukum (3 SKS), dilengkapi dengan dua mata kuliah penunjang disertasi pilihan (masing-masing 2 SKS) yang memungkinkan mahasiswa menyesuaikan fokus studinya sesuai topik disertasi, antara lain Perbandingan Hukum, Hukum dan Globalisasi, Hukum dan Kearifan Lokal, Hukum dan Etika Profesi, serta Prophetic World View.

Memasuki Semester III, mahasiswa mulai memasuki fase riset aktif dengan mengikuti Seminar Proposal Disertasi (3 SKS) dan Legal Academic Writing (3 SKS), dua mata kuliah yang secara langsung mempersiapkan mahasiswa dalam merancang dan mengkomunikasikan penelitian disertasinya secara ilmiah. Semester IV difokuskan pada Seminar Hasil Penelitian (4 SKS) di mana mahasiswa mempresentasikan dan mempertahankan temuan riset di hadapan panel akademik. Semester V merupakan tahap Ujian Tertutup (6 SKS), yakni sidang disertasi yang berlangsung secara tertutup untuk menguji kedalaman dan orisinalitas karya ilmiah mahasiswa. Puncak perjalanan akademik ini dicapai pada Semester VI melalui Disertasi/Ujian Terbuka (9 SKS), atau yang lebih dikenal sebagai Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor, sebuah momen akademik bersejarah yang dihadiri oleh sivitas akademika dan publik luas.

REKAPITULASI

CPL, PROFIL LULUSAN,
DAN MATA KULIAH

Program Studi Doktor Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Disusun berdasarkan Dokumen Kurikulum PS-DIH Tahun 2023

 

 

1. Profil Lulusan

Profil lulusan Program Studi Doktor Ilmu Hukum terdiri atas pendidik, peneliti, dan praktisi.

1. Pendidik

Unsur Uraian
Profil Lulusan Pendidik
Deskripsi Lulusan memiliki kemampuan dalam bidang ilmu hukum secara komprehensif dengan basis penguasaan Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Teori dan Metodologi Ilmu Hukum sehingga mampu menemukan atau mengembangkan teori dan konsep baru dan mampu memecahkan problem di bidang hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman yang memberi impak pada terwujudnya masyarakat utama.
Kompetensi 1. Dosen yang mengembangkan teori dan konsep baru Keilmuan Hukum.
2. Fresh student siap memasuki dunia kerja sebagai pendidik yang menguasai teori, konsep baru dan mampu memecahkan problem di bidang hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman.

 

2. Peneliti

Unsur Uraian
Profil Lulusan Peneliti
Deskripsi Lulusan sebagai peneliti hukum yang berintegritas dan mandiri dengan kemampuan berpikir yuridik-filosofis yang kuat dan mampu mempublikasikan karya ilmiah berupa buku dan artikel hukum pada jurnal nasional dan internasional bereputasi berdasarkan nilai-nilai keislaman yang memberi impak pada terwujudnya masyarakat utama.
Kompetensi Peneliti yang memiliki kemampuan profesional, berintegritas, dan mandiri berdasarkan nilai-nilai keislaman.

 

3. Praktisi

Unsur Uraian
Profil Lulusan Praktisi
Deskripsi Lulusan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan hukum baik litigasi maupun non-litigasi yang didasari kesadaran etik dan komitmen profesional berdasarkan nilai-nilai keislaman yang memberi impak pada terwujudnya masyarakat utama.
Kompetensi Praktisi yang berintegritas dan profesional serta memiliki kemampuan pelayanan hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman.

 

 

 

2. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Deskripsi CPL mengacu pada SN-Dikti dan asosiasi. CPL disajikan per kategori agar mudah dibaca dan ditelusuri.

2.1 Sikap

Kode Rumusan CPL PLO
S1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. PLO-1
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. PLO-1
S3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. PLO-1
S4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. PLO-1
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. PLO-1
S6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. PLO-1
S11 Ihsan dan Fastabiqul Khairat. PLO-1
S7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. PLO-2
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. PLO-2
S9 Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. PLO-3
S10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. PLO-3

 

 

 

2.2 Keterampilan Umum

Kode Rumusan CPL PLO
KU1 Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif. PLO-4
KU2 Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni, dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. PLO-4
KU3 Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumber daya internal maupun eksternal. PLO-4
KU4 Mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas. PLO-4
KU5 Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi, atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat. PLO-4
KU6 Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya serta organisasi yang berada di bawah tanggung jawabnya. PLO-4
KU7 Mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada di bawah tanggung jawabnya. PLO-4
KU8 Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerja sama dengan komunitas peneliti di luar lembaga. PLO-4

 

 

 

2.3 Pengetahuan

Kode Rumusan CPL PLO
P1 Menguasai ilmu hukum dan pemecahan masalah hukum yang berbasis pada filsafat hukum, teori hukum, dan metode penelitian hukum. PLO-5
P2 Menguasai metodologi penelitian hukum normatif dan empirik serta berkarakter filosofis-transendental. PLO-5
P3 Menguasai metodologi penulisan karya ilmiah berbasis riset untuk publikasi ke jurnal nasional maupun internasional bereputasi. PLO-5

 

 

 

2.4 Keterampilan Khusus

Kode Rumusan CPL PLO
KK1 Mampu mengembangkan metode penelitian hukum guna menemukan dan mengembangkan ilmu hukum berkarakter transendental. PLO-6
KK2 Mampu mempublikasikan artikel di jurnal terakreditasi nasional (Sinta 1 atau 2) atau internasional bereputasi. PLO-6

 

 

 

2.5 Ringkasan Program Learning Outcomes (PLO)

Kode Rumusan PLO
PLO-1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menginternalisasi nilai-nilai akademik dan nilai-nilai keislaman menuju pribadi yang ihsan dan bersikap fastabiqul khairat.
PLO-2 Taat hukum baik dalam kehidupan akademik dan bermasyarakat.
PLO-3 Bersikap profesional sesuai bidang pekerjaan dan/atau memiliki semangat kewirausahaan.
PLO-4 Mampu mengikuti perkembangan state-of-the-art khususnya di bidang ilmu hukum; mengambil bagian dalam pengembangan bidang ilmu hukum dan mengaitkannya dengan bidang lain sepanjang hayat; bekerja sama dalam organisasi sebagai pemimpin maupun anggota; berkomunikasi efektif dan efisien dengan pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang; serta menggunakan bahasa Inggris dengan baik.
PLO-5 Mampu merumuskan masalah penelitian melalui kajian kritis, eksploratif, dan inovatif secara mandiri maupun kelompok; menganalisis permasalahan hukum; mengembangkan solusi alternatif melalui pendekatan intradisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin untuk menghasilkan model orisinal teruji; serta mempublikasikan hasil penelitian dalam karya ilmiah terakreditasi nasional maupun internasional.
PLO-6 Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum yang meliputi abstraksi, kompleksitas, evolusi, serta filosofi perubahan atau perkembangan bidang ilmu; dan mengembangkan konsep teoritis serta filosofis dalam bidang ilmu hukum secara terstruktur dan sistematis.

 

 

 

3. Mata Kuliah

Sebaran Mata Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum UMS Tahun 2023

Semester I

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH1231101 Al Islam Kemuhammadiyahan Wajib 1
DIH3231301 Filsafat Ilmu Wajib 3
DIH3231302 Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi Wajib 3

 

Semester II

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH3231303 Teori Hukum Wajib 3
DIH3231304 Filsafat Hukum Wajib 3
DIH3231201 Perbandingan Hukum Pilihan/Penunjang Disertasi 2
DIH3231202 Hukum dan Globalisasi Pilihan/Penunjang Disertasi 2
DIH3231203 Hukum dan Kearifan Lokal Pilihan/Penunjang Disertasi 2
DIH3231204 Hukum dan Etika Profesi Pilihan/Penunjang Disertasi 2
DIH3231205 Prophetic World View Pilihan/Penunjang Disertasi 2

 

Semester III

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH3231305 Seminar Proposal Disertasi Wajib 3
DIH3231306 Legal Academic Writing Wajib 3

 

Semester IV

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH3231401 Seminar Hasil Penelitian Wajib 4

 

Semester V

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH3231601 Ujian Tertutup Wajib 6

 

Semester VI

Kode Mata Kuliah Status SKS
DIH3231901 Disertasi (Ujian Terbuka) Wajib 9

 

Rekap Beban Studi

Semester Jumlah SKS
I 7
II 10*
III 6
IV 4
V 6
VI 9
Total 42

 

Catatan: *Pada Semester II, mahasiswa mengambil dua mata kuliah pilihan/penunjang disertasi, masing-masing 2 SKS (total 4 SKS), dari lima mata kuliah yang tersedia.

Pada dokumen sumber, jumlah SKS Semester IV tertulis 7 SKS, sedangkan rincian mata kuliah menunjukkan Seminar Hasil Penelitian sebesar 4 SKS. Rekap ini menggunakan 4 SKS agar konsisten dengan total keseluruhan 42 SKS.

Scroll to Top