Ilmu perbandingan hukum atau comparative law merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang paling dinamis dan berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dorongan globalisasi, meningkatnya kerja sama internasional, dan semakin intensifnya pertukaran gagasan hukum antarnegara telah menjadikan perbandingan hukum sebagai disiplin yang semakin relevan dan penting. Tidak mengherankan jika Perbandingan Hukum menjadi salah satu mata kuliah pilihan yang ditawarkan dalam kurikulum Doktor Ilmu Hukum UMS.
Secara tradisional, sistem-sistem hukum dunia dikelompokkan ke dalam beberapa keluarga besar hukum (legal families): hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang bersumber dari hukum Romawi dan mendominasi Eropa, Amerika Latin, dan berbagai negara bekas jajahan Eropa; hukum Anglo-Saxon (Common Law) yang berkembang di Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat serta negara-negara bekas jajahan Inggris; hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan tradisi fikih; serta sistem hukum campuran (mixed legal systems) yang menggabungkan unsur-unsur dari berbagai tradisi.
Indonesia sendiri merupakan contoh menarik dari mixed legal system. Sistem hukum nasional Indonesia dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial Belanda (Civil Law), tradisi hukum adat yang beragam, dan hukum Islam yang berlaku bagi umat Muslim. Memahami ketiganya secara komparatif sangat penting untuk dapat merumuskan kebijakan hukum yang adil dan responsif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
Perbandingan hukum dalam kurikulum DIH UMS tidak hanya bersifat deskriptif (mendeskripsikan perbedaan antarsistem hukum), tetapi juga bersifat fungsional dan kritis. Mahasiswa didorong untuk mengidentifikasi solusi hukum yang dikembangkan di berbagai negara untuk mengatasi persoalan serupa, mengevaluasi kekuatan dan kelemahannya, dan kemudian mempertimbangkan apakah solusi tersebut dapat diadaptasi dalam konteks hukum Indonesia.
Dengan penguasaan ilmu perbandingan hukum yang baik, lulusan DIH UMS diharapkan mampu menjadi jembatan antara perkembangan hukum internasional dan kebutuhan pengembangan hukum nasional. Kemampuan ini sangat berharga tidak hanya bagi akademisi dan peneliti, tetapi juga bagi praktisi hukum yang semakin sering berhadapan dengan persoalan hukum yang berdimensi internasional.