Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum ke 69, 70 dan 71. Prosesi ujian terbuka dilaksanakan secara luring pada, Sabtu (09/09/2023) berlokasi di Gedung Pascasarjana UMS.
Syifa Rana Tsary memilih untuk mengikuti ujian terbuka dihadapan promotor, co-promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Ibu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “HUKUM DAN CYBER NOTARY : Studi Perlindungan Hukum Cyber Notary Pada Era Industri Berbasis Transendensi”.
Dalam disertasinya, Syifa Rana Tsary menyimpulkan bahwa konsep perlindungan hukum cyber notary berbasis transendensi menitikberatkan pada proses pembuatan akta yang didahului dengan itikad baik kemudian mengecek keaslian dokumen yang diserahkan oleh para pihak dan melakukan verifikasi tandatangan digital dengan alat khusus. Adapun pada grosse akta notaris di atasnya memuat irah-irah sebagai salah satu unsur yang terkandung nilai transendensi bermakna spiritual yang sakral dan menciptakan konsekuensi, baik di kehidupan dunia maupun akhirat.
Selain Syifa Rana, ada dua mahasiswa yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Fanny Dian Sanjaya (Doktor ke 70) dan Sarip (Doktor ke 71) karena telah menerbitkan karya ilmiah pada Jurnal Internasional yang terindeks Scopus. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka (admin/PDIH).
Berita seputar UMS: https://www.ums.ac.id
#UMSurakarta #PDIHUMSurakarta #Normatif
#Empiris #Transendental
_____________________________________________
Info Akun Resmi Media Sosial PDIH UMS di bawah ini :
Instagram : @pdih.ums
Website : pdih.ums.ac.id