Promosi Doktor Fahrudin dan Pengukuhan Doktor Ilmu Hukum UMS ke-62 dan 63

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan Doktor Ilmu Hukum ke 62 dan 63. Kali ini, dua doktor yang dinyatakan lulus adalah Fahrudin dan Rifqi Ridlo Phahlevy. Prosesi ujian terbuka dilaksanakan secara luring dan daring pada, Kamis (25/05/2023).

Fahrudin memilih untuk mengikuti ujian terbuka di hadapan promotor, co-promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Ibu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. dari Universitas Sebelas Maret untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah”.

Selain Fahrudin, ada satu yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Rifqi Ridlo Phahlevy karena telah menerbitkan karya ilmiah pada Jurnal Internasional yang terindeks Scopus. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka (admin/PDIH).

Berita seputar UMS: https://www.ums.ac.id

#UMSurakarta #PDIHUMSurakarta #Normatif
#Empiris #Transendental

_____________________________________________
Info Akun Resmi Media Sosial PDIH UMS di bawah ini :

Instagram : @pdih.ums
Website : pdih.ums.ac.id

Scroll to Top