BIAYA PENDIDIKAN
STANDAR PEMBIAYAAN DAN MANAJEMEN DANA
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Program penguatan program studi telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2010/2011 yaitu universitas memberikan ruang yang cukup luas bagi program studi dan fakultas untuk terlibat penuh dalam tahap perencanaan, pengelolaan dan pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. .
Keterlibatan PDIH dalam Perencanaan
Perencanaan PSDIH dalam 1 tahun ajaran diawali dengan kegiatan evaluasi diri melalui analisis SWOT dilanjutkan dengan penentuan analisis strategi (attainment strategy), kegiatan yang akan dilakukan (activity design), dan penetapan target KPI yang dijabarkan sebagai berikut:
- Setelah tersusun dengan baik, prodi akan mengunggah hasil analisis SWOT, target KPI, dan strategi pencapaian pada laman Rencana Pengembangan Prodi.
- Lengkapi analisis SWOT, tentukan analisis strategis (strategi pencapaian), dan aktivitas yang akan dilakukan melalui desain aktivitas.
Tetapkan KPI. - PSDIH SPs UMS menyusun Annual Implementation Plan (RIT) (untuk tahun akademik yang akan dijalankan) berdasarkan strategi yang telah ditentukan. Pengisian rencana pelaksanaan secara online memuat latar belakang, jadwal kegiatan, dan kebutuhan anggaran riil serta rincian yang dibutuhkan dalam satu tahun.
- Jika seluruh RIT telah selesai, Kaprodi perlu memverifikasi proposal tersebut. Setelah verifikasi dilakukan, pengeditan tidak dapat dilakukan dan proses peninjauan segera dimulai.
- Review dilakukan secara online oleh reviewer yang telah dipilih oleh tim
Program studi atau fakultas melakukan perbaikan proposal berdasarkan hasil review. - Reviewer dan pengusul merundingkan kegiatan dan keuangan berdasarkan hasil perbaikan hasil review sampai tercapai kesepakatan antara reviewer dan program studi.
- Risalah hasil review akan dikirim ke prodi oleh LJM.
- Dokumen kontrak ditandatangani oleh Pimpinan Universitas dan Direktur SPs UMS.
Keterlibatan PDIH dalam Pengelolaan (Pencairan Anggaran Online)
- Pelaksanaan kegiatan program studi
– Kegiatan program studi harus dilaksanakan berdasarkan RIT yang disepakati.
– Semua kegiatan harus didokumentasikan, dan bukti fisik yang dipersyaratkan adalah instrumen audit RPPS/RPF. - Pengajuan pencairan pertama hanya dapat dilakukan oleh program studi apabila telah menyerahkan Dokumen Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS) kepada Tim Pelaksana RPPS dan RPF (Lembaga Penjaminan Mutu).
- Pengeluaran anggaran untuk program studi harus mendapatkan pengesahan dari pimpinan SPs dan pimpinan universitas (WR 1 dan WR 2) sebagai bagian dari pengendalian dan pemantauan kegiatan dan keuangan, sedangkan pencairan anggaran untuk SPs harus mendapat pengesahan dari pimpinan universitas yang dijabarkan sebagai berikut :
- Ketua Program Studi atau Direktur SPs UMS memilih kegiatan RPPS/RPF yang akan dicairkan,
- Direktur SPs UMS, WR 1, dan WR 2 disetujui, Setelah muncul status siap masuk CM, Direktur SPs UMS menginput aplikasi online di sistem Cash Management (CM).
- WR 1 dan WR 2 menyetujui sistem CM dan setelah WR 2 menyetujui aplikasi, dana ditransfer ke rekening giro SPs UMS.
Keterlibatan PDIH dalam Pelaporan
- Keuangan
- LPJ dilaksanakan oleh program studi dengan memperhatikan ketentuan penyusunan LPJ dari Bagian Keuangan.
- LPJ oleh program studi harus dikoordinasikan dengan SPs.
- LPJ semua kegiatan harus diserahkan ke Bagian Keuangan selambat-lambatnya satu bulan dari jadwal yang direncanakan.
- Apabila LPJ belum disampaikan sesuai jadwal, maka pengajuan kegiatan dengan mata anggaran yang sama pada bulan berikutnya ditunda.
- Kegiatan periodik (setiap bulan), yaitu program studi harus melaporkan kegiatan bulanan ke dalam jurnal kegiatan program studi yang dilakukan secara online.
- Pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, yaitu:
- Monitoring dilaksanakan pada pertengahan periode anggaran (Januari) untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan target pencapaian KPI
- Evaluasi dilakukan secara periodik setiap tahun dengan membandingkan pencapaian KPI dengan target dan penyerapan anggaran
- Anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke Universitas.
- Audit dilakukan pada pertengahan dan akhir tahun anggaran untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.