Struktur Organisasi

Universitas Muhammdiyah Surakarta (UMS) memiliki struktur organisasi yang disusun berdasarkan:

  1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/PED/I.0/B/2012tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah;
  2. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah No178/Ket/I.3/D/2012, tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
  3. Statuta Universitas Muhammadiyah Surakarta yang disusun oleh Senat UMS bersama Badan Pelaksana Harian UMS dan disahkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan, PP Muhammadiyah. Sebagaimana tertuang dalam SK No. 032/KEP/I.3/D/2015 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah tahun 2014-2017.
  4. Surat Keputusan bersama Rektor dan Ketua Badan Pelaksana Harian dengan SK No. 011/SKB/BPH-UMS/2007 tanggal 5 januari 2007 Tentang Peraturan Dispilin karyawan.
  5. Keputusan Bersama Badan Pelaksana Harian (BPH) dan Rektor Universitas  Muhammadiyah Surakarta Nomor 186/IV/2014 tentang ketentuan rekruitmen Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Profesi dan Dosen Emiritus.
  6. SK Rektor UMS No. 047/II/2005 tentang Ketentuan Studi Lanjut Bagi Karyawan  Adminitrasi Muhammadiyah Surakarta.
  7. Diskriptif Kerja Pejabat di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta
  8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekrutmen Dosen (PIK-UMS/08) (2010).
  9. Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekrutmen Karyawan (PIK-UMS/09) (2010)

Tata Pamong

Scroll to Top